Salah satu fokus utama dalam raperda tersebut adalah pengaturan kawasan sempadan pada 14 anak sungai yang terhubung dengan Sungai Karang Mumus.
Keberadaan aturan ini dianggap mendesak mengingat sempadan sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga daya tampung aliran air sekaligus mendukung program pengendalian banjir yang selama ini menjadi tantangan Kota Samarinda.
Karena itu, DPRD menargetkan pembahasan perda dapat segera diselesaikan agar memiliki dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaannya.
Jarak Sempadan Akan Disesuaikan Kondisi Lapangan
Dalam pembahasan teknis, salah satu poin yang masih dikaji adalah ketentuan mengenai jarak sempadan sungai.
Sukamto menjelaskan, aturan nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 mengatur sempadan sungai berkisar antara 50 hingga 100 meter.
Namun untuk kondisi perkotaan Samarinda, rancangan perda mengarah pada pengaturan yang lebih realistis, yakni sekitar 5 hingga 10 meter dari bibir sungai.
Penentuan jarak tersebut akan mempertimbangkan hasil kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai berdasarkan karakteristik masing-masing sungai, termasuk lebar dan kedalamannya.





