Raja Juli: Amplop Dikembalikan Sebelum OTT KPK
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menegaskan amplop dari Bupati Kuansing telah dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ia menjelaskan, amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, pertemuan itu merupakan audiensi resmi yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui surat permohonan.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Kasus ini masih terus didalami KPK. Lembaga antirasuah tersebut tengah menelusuri asal-usul dana yang diduga dikumpulkan dari para petani, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. (tam)
- Uang Pengganti Rp809 Miliar dalam Vonis Nadiem Makarim, Setara Hampir 49 Kali Lipat PAD Mahakam Ulu 2025
- Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut, Boyamin: KPK Pecahkan Rekor dan Rusak Sistem Hukum
- Perbedaan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus dan Novel Baswedan
- Profil Andrie Yunus, Aktivis KontraS Pembela HAM yang Jadi Korban Penyiraman Air Keras





