MEGAPOLITIK.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) membuka peluang untuk memanggil salah satu anggota dewan yang diduga membuat pernyataan nada provokatif di media sosial.
Ucapan anggota dewan berinisial AG itu disorot publik karena dinilai menyinggung isu sensitif terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
BK DPRD Kaltim Siapkan Pemanggilan Anggota Dewan
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari anggota dewan yang bersangkutan.
“Kami akan memanggil anggota yang dimaksud untuk dimintai klarifikasi,” ujar Subandi di Samarinda, Jumat (10/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan hukum yang diajukan AG terhadap seorang warga berinisial B ke Polda Kaltim pada Februari 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan doxing dan pencemaran nama baik di media sosial yang melanggar UU ITE.
Namun, dalam proses hukum yang masih berjalan, muncul video di media sosial berisi pernyataan AG yang menyebut pelaku berasal dari “luar daerah.”
Ungkapan itu kemudian memicu sorotan publik dan dinilai berpotensi menimbulkan gesekan sosial.





