Aliansi D’Lima Sampaikan Lima Sikap Tegas
Pernyataan resmi D’Lima dipicu oleh ucapan anggota DPRD Kaltim yang dianggap menyinggung publik dengan istilah “orang luar daerah” yang hidup di Bumi Ruhui Rahayu.
Dalam pernyataannya, Marianna Tukan (Pemuda Katolik Kaltim) dan Daniel A. Sihotang (GAMKI Kaltim) membacakan lima poin sikap resmi D’Lima:
- Menolak segala bentuk ujaran SARA yang dapat merusak tatanan sosial dan persatuan masyarakat Kaltim.
- Mengutuk pernyataan anggota DPRD yang mengandung unsur SARA, sebagaimana dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
- Mendesak BK DPRD untuk memeriksa dan menindak tegas anggota DPRD berinisial AG dan AF yang dinilai melanggar Kode Etik DPRD.
- Meminta partai politik untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada kadernya yang tidak menjaga kehormatan partai maupun lembaga publik
- Mengimbau semua pejabat publik dan tokoh masyarakat agar bijak dalam bersikap serta menjaga keharmonisan sosial di Kaltim.
(tam)
Baca juga:





