MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yaqut tercatat tiba di kantor KPK pada pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan sekitar 20.13 WIB.
Meski menjalani pemeriksaan cukup lama, Yaqut memilih tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan usai pemeriksaan.
Yaqut Tegaskan Masih Berstatus Saksi
Saat dibombardir pertanyaan terkait temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan kasus kuota haji, Yaqut tetap irit bicara.
Ia meminta seluruh informasi hasil pemeriksaan dikonfirmasi langsung kepada penyidik KPK.
Namun demikian, Yaqut memastikan bahwa statusnya dalam perkara ini masih sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” katanya sebelum meninggalkan gedung KPK.
KPK Dalami Penghitungan Kerugian Negara
Berbeda dengan sikap Yaqut, pihak KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik bekerja bersama tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mendalami keterangan para saksi.
“Pemeriksaan saksi difokuskan pada penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh rekan-rekan BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Budi, materi pemeriksaan ini menjadi pelengkap dari keterangan-keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik.
Selain itu, KPK juga menggali informasi terkait temuan penyidik di Arab Saudi saat menelusuri alur dugaan korupsi kuota haji.
“Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu menjadi pengayaan agar konstruksi perkara ini utuh,” ujarnya.
Penghitungan Kerugian Negara Masih Berjalan
Budi menegaskan bahwa hingga kini proses penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji masih berlangsung.
Bahkan, tim auditor BPK disebut terus bekerja hingga malam hari.
“Artinya penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji masih berjalan,” jelasnya.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Sebagai informasi, KPK tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8 persen. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan pembagian tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Yang terjadi justru dibagi sama rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini pun terus bergulir, sementara KPK masih mendalami besaran kerugian negara dan peran pihak-pihak terkait. (tam)





