MEGAPOLITIK.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyimpulkan bahwa anggota DPRD berinisial AG melakukan pelanggaran etik terkait dugaan ujaran berbau SARA.
Kesimpulan ini muncul setelah BK memfasilitasi proses mediasi antara AG dan pihak pelapor dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa mediasi menjadi langkah penyelesaian yang disepakati kedua pihak tanpa harus membawa persoalan ini ke sidang resmi BK.
“Hari ini kami rapat dengan memanggil pelapor. Mereka menerima hasil mediasi, sehingga perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke persidangan,” kata Subandi di Samarinda, Jumat (28/11/2025).
Mediasi Dipilih untuk Menghindari Ketegangan Lebih Luas
Menurut Subandi, pelapor sejak awal menginginkan penyelesaian yang fokus pada pengakuan kesalahan dari AG serta permintaan maaf secara terbuka.
Hal ini dinilai cukup untuk meredakan persoalan yang terlanjur menyita perhatian publik.
Meski AG tidak hadir dalam proses mediasi karena sedang menjalani Perjalanan Dinas Daerah (PDD), BK memastikan bahwa yang bersangkutan telah mengetahui hasil mediasi dan menyetujuinya.





