Dari gugatan tersebut, MAKI mendesak agar KPK bisa melaksanakan perintah pengadilan Tipikor Medan dengan memanggil dan memeriksa Bobby Nasution sebagai saksi.
Selain itu, juga mempertanggungjawabkan dugaan hilangnya uang Rp2,8 miliar yang sebelumnya disita saat OTT Topan Ginting.
MAKI menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata bentuk kritik, tetapi langkah konstitusional untuk memastikan KPK bekerja sesuai hukum dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.
"Memerintahkan Termohon untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution serta melakukan penetapan Tersangka terhadap seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara," demikian isi salah satu petitum dalam gugatan MAKI.
Sidang Perdana 5 Desember 2025: Publik Diminta Awasi
Sidang perdana gugatan praperadilan MAKI melawan KPK dijadwalkan berlangsung 5 Desember 2025.
MAKI menyerukan agar publik turut mengawal jalannya proses peradilan, mengingat kasus ini menyangkut akuntabilitas lembaga antirasuah serta integritas dalam penegakan hukum.
MAKI menegaskan bahwa transparansi dan keberanian untuk memeriksa siapa pun yang berpotensi mengetahui detail kasus — termasuk pejabat tinggi seperti Bobby Nasution — merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi. (tam)
- Keluarga Kacab Bank Ilham Pradipta Desak Penyidik Jerat Pelaku dengan Pasal Pembunuhan, Boyamin Ungkap Ada Modus Sistematis
- Dikabulkan MK, Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Pemerintah untuk Buka Kebun di Hutan
- Gugatan BBM Langka di SPBU Swasta, Boyamin Saiman Seret Menteri ESDM, Pertamina, dan Shell ke Pengadilan





