MEGAPOLITIK.COM - Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Alina (Elina Widjajanti) dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, kini memasuki babak baru.
Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, salah satunya Samuel Ardi Kristanto yang sudah diamankan, sementara satu tersangka lain M Yasin masih dalam pengejaran.
Selain proses penangkapan, sorotan publik kini mengarah pada deretan pasal pidana yang berpotensi menjerat para pelaku.
Berdasarkan fakta awal penyidikan, kasus ini dinilai dapat dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau lebih.
Dua Tersangka, Satu Sudah Diborgol
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Widi Atmoko menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin).
Samuel telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pengusiran paksa yang menimpa korban lanjut usia tersebut.
Kronologi Pengusiran Paksa Nenek Alina
Peristiwa ini terjadi pada 6 Agustus 2025. Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa sekitar 30 orang mendatangi rumah Nenek Alina dan memaksanya keluar tanpa dasar putusan pengadilan.
Korban sempat menolak, namun akhirnya ditarik dan diangkat paksa oleh beberapa orang hingga mengalami luka dan berdarah.
Tak hanya itu, Nenek Alina juga tidak sempat menyelamatkan barang-barang pribadi dan dokumen penting karena seluruh isi rumah langsung diangkut.
Deretan Pasal yang Bisa Dikenakan
Berdasarkan peristiwa tersebut, ada beberapa pasal KUHP yang berpotensi diterapkan oleh penyidik terhadap para pelaku, antara lain:
Pasal 170 KUHP – Kekerasan Bersama-sama
Pasal ini relevan karena pengusiran dilakukan secara beramai-ramai disertai unsur kekerasan.
Ancaman hukuman: penjara hingga 5 tahun 6 bulan
Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
Korban mengalami luka fisik akibat tindakan paksa.
Ancaman hukuman:
Luka ringan: hingga 2 tahun 8 bulan
Luka berat: hingga 5 tahun
Pasal 335 KUHP – Pemaksaan
Digunakan karena korban dipaksa keluar dari rumahnya secara melawan hukum.
Ancaman hukuman: penjara hingga 1 tahun
Pasal 167 KUHP – Masuk Rumah Tanpa Izin
Pelaku diduga memasuki dan menguasai rumah korban tanpa hak.
Ancaman hukuman: penjara hingga 9 bulan
Pasal 385 KUHP – Penyerobotan Rumah atau Tanah
Jika terbukti ada klaim kepemilikan sepihak tanpa dasar hukum sah.
Ancaman hukuman: penjara hingga 4 tahun
Pasal 55 KUHP – Turut Serta
Untuk menjerat pihak yang menyuruh, memerintahkan, atau ikut melakukan pengusiran.
Ancaman Hukuman Bisa Berlapis
Dengan kombinasi pasal-pasal tersebut, para tersangka tidak hanya terancam satu pasal, melainkan bisa dijerat secara berlapis.
Ancaman hukuman paling berat berasal dari Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP, yang memungkinkan vonis pidana hingga 5 tahun penjara atau lebih, tergantung hasil pembuktian di persidangan.
Hingga kini, kepolisian masih memburu satu tersangka lain dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pengusiran paksa Nenek Alina yang memicu keprihatinan publik ini. (tam)





