Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menanamkan nilai persatuan, toleransi, dan cinta tanah air sejak dini.
Hadirkan Narasumber Kompeten Bahas Substansi Perda
Untuk memperkaya pemahaman peserta, kegiatan Sosperda ini menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammad Matrosit dan Benny Sianturi.
Keduanya memaparkan secara rinci substansi Perda Nomor 9 Tahun 2023, termasuk tujuan, ruang lingkup, serta implementasinya di lapangan.
Muhammad Matrosit menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan yang dimaksud dalam perda tersebut mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Seluruh jalur pendidikan diharapkan mampu bersinergi dalam membentuk generasi yang cerdas secara intelektual, emosional, dan sosial.
Sementara itu, Benny Sianturi menyoroti pentingnya wawasan kebangsaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan.
Menurutnya, nilai kebangsaan harus diinternalisasi dalam proses belajar-mengajar, baik melalui kurikulum maupun kegiatan ekstrakurikuler.





