Aspirasi warga, tambah Sugiyono, tidak boleh diabaikan apabila mekanisme formal tidak menghasilkan solusi yang adil.
Karena itu, ruang bagi suara publik tetap harus dibuka selama berada dalam koridor hukum.
“Jika masyarakat Kaltim mempertimbangkan aksi turun ke jalan, suara itu tidak boleh dipinggirkan selama tetap sesuai aturan,” tegasnya.
Politisi PDI-Perjuangan tersebut menekankan bahwa perjuangan mempertahankan DBH bukan persoalan politik, tetapi menyangkut keberlangsungan fiskal daerah yang menentukan apakah program pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial dapat terus berjalan untuk masyarakat Kaltim.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurrahman KA.
Ia menyebut tekanan fiskal yang dialami Kaltim pada tahun anggaran 2026 bukan sekadar masalah nominal, melainkan ujian bagi kemampuan daerah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah ancaman ketimpangan pembangunan.
Kondisi ini, menurutnya, menuntut arah kebijakan yang lebih tegas, terutama karena masih banyak persoalan fundamental yang belum terselesaikan dan memerlukan penguatan lintas sektor.





