MEGAPOLITIK.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dijadwalkan memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin, 12 Januari 2026.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam penanganan perkara korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Dewas KPK yang ditujukan langsung kepada Boyamin Saiman.
Dewas meminta klarifikasi lanjutan atas laporan MAKI yang menyoroti tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam proses persidangan perkara tersebut.
Dewas KPK Panggil MAKI Klarifikasi Laporan Etik
Dalam surat undangan bernomor resmi, Dewas KPK menyebutkan bahwa permintaan keterangan ini menindaklanjuti dua surat pengaduan MAKI, yakni:
- Surat Nomor 2011/MAKI-DEWASKPK/XI/2025, terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik penyidik dan penuntut KPK.
- Surat Nomor 1218/MAKI-KPK/XII/2025, terkait permohonan pemanggilan saksi dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik karena abai terhadap perintah hakim untuk memanggil Bobby Nasution.
Pemeriksaan akan berlangsung di Ruang Rapat Pleno Dewan Pengawas Lantai 3, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Sorotan pada Perkara Tak Dipanggilnya Bobby Nasution
MAKI sebelumnya menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan perkara korupsi pembangunan jalan di Sumut.
Salah satu poin utama yang disorot adalah tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi, meski disebut relevan dalam fakta persidangan.





