MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat (9/1/2026) setelah KPK melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji pada periode 2023–2024 di Kementerian Agama.
Status hukum tersangka KPK Yaqut Cholil menjadi perhatian publik mengingat posisinya sebagai menteri pada masa terjadinya perkara tersebut.
KPK Tetapkan Yaqut Cholil sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan setelah KPK menilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya, Yaqut Cholil telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini.
Pemeriksaan terakhir terhadap Yaqut tercatat berlangsung pada 16 Desember 2025.
KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi terkait mekanisme penentuan dan pengelolaan kuota haji tahun 2023 hingga 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama dan memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus kuota haji menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan publik yang luas, khususnya calon jemaah haji Indonesia.





