KPK mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota serta potensi aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, KPK belum merinci pasal yang disangkakan secara terbuka, namun menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Penetapan tersangka ini menempatkan Yaqut sebagai salah satu mantan pejabat tinggi negara yang terseret dalam perkara korupsi sektor pelayanan publik.
Harta Kekayaan Yaqut Cholil Berdasarkan LHKPN
Seiring dengan status tersangka tersebut, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan laporan dengan status verifikasi lengkap, total harta kekayaan Yaqut tercatat sebesar Rp 14.549.729.733 sebelum dikurangi kewajiban utang.
Setelah dikurangi utang senilai Rp 800.000.000, total kekayaan bersih Yaqut Cholil tercatat sebesar Rp 13.749.729.733.
Nilai tersebut didominasi oleh kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah.
Aset tanah dan bangunan Yaqut tercatat senilai Rp 9.520.500.000.





