Rinciannya meliputi tanah dan bangunan seluas 573 m²/450 m² di Rembang senilai Rp 1.889.000.000, tanah seluas 560 m² di Rembang senilai Rp 650.000.000, serta tanah dan bangunan 163 m²/163 m² di Jakarta Timur dengan nilai Rp 4.500.000.000.
Selain itu, terdapat tanah seluas 1.159 m² di Rembang senilai Rp 150.000.000, tanah 263 m² di Rembang senilai Rp 731.500.000, serta tanah dan bangunan 510 m²/510 m² di Rembang senilai Rp 1.600.000.000.
Pada kategori alat transportasi dan mesin, Yaqut memiliki aset senilai Rp 2.210.000.000, terdiri dari mobil Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp 260.000.000 dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1.950.000.000.
Selain itu, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp 220.754.500, serta kas dan setara kas senilai Rp 2.598.475.233.
Sementara itu, kategori surat berharga dan harta lainnya tercatat nihil dalam laporan tersebut.
Penetapan status tersangka KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Perkembangan proses hukum Yaqut Cholil selanjutnya, termasuk pendalaman peran dan tanggung jawab para pihak, akan menjadi perhatian publik di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji nasional. (daf)





