Selain dicopot dari jabatan struktural, ketiga jaksa juga dinonaktifkan sementara dari status pegawai kejaksaan.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai PNS pegawai kejaksaan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Anang menegaskan, Kejagung sepenuhnya menyerahkan proses hukum perkara OTT tersebut kepada KPK dan memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus.
“Kejaksaan tidak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” tegasnya.
Harta Kekayaan Asis Budianto
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Asis Budianto, telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024.





