MEGAPOLITIK.COM - Kabar baik untuk para pemegang paspor Indonesia.
Selain fasilitas bebas visa, sejumlah negara juga menyediakan skema Visa on Arrival (VoA) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang 2026.
Dengan sistem ini, WNI bisa mendapatkan visa langsung saat tiba di bandara atau perbatasan negara tujuan tanpa perlu mengurusnya sebelum keberangkatan.
Praktis dan cocok untuk perjalanan spontan.
Apa Itu Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia?
Visa on Arrival (VoA) adalah jenis visa yang diterbitkan langsung oleh otoritas imigrasi negara tujuan ketika wisatawan tiba.
Berbeda dengan visa reguler, VoA tidak mengharuskan pengajuan melalui kedutaan sebelum berangkat.
Berdasarkan data Passport Index 2026, terdapat puluhan negara yang memberikan fasilitas VoA untuk pemegang paspor Indonesia.
Umumnya, skema ini berlaku untuk:
- Kunjungan wisata
- Perjalanan bisnis singkat
- Transit dalam durasi tertentu





