MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah resmi melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Langkah ini menjadi kado awal tahun dari Wakil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekaligus sinyal kuat pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global.
PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Sepanjang 2026
Dalam beleid tersebut ditegaskan, pemerintah memberikan insentif PPN 100 persen atas penyerahan rumah tapak maupun rumah susun pada tahun anggaran 2026.
“Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi kutipan resmi PMK 90/2025.
Insentif ini berlaku penuh selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2026, dengan catatan berita acara serah terima dilakukan dalam periode tersebut.
Syarat Harga Rumah yang Dapat Insentif
PPN DTP 100 persen diberikan untuk:





