Kamis, 2 April 2026

Kado Awal Tahun Purbaya, Rumah Tapak Bebas PPN Berlaku 1 Januari 2026! PMK Sudah Terbit

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:27

REDENOMINASI - Menteri Keuangan, Purbaya, mau ubah Rp1.000 jadi Rp1! Mengenal apa itu redenominasi (Foto: Instagram @purbayayudhi_official)

  • Rumah tapak atau apartemen siap huni
  • Harga jual maksimal Rp2 miliar untuk PPN yang ditanggung penuh
  • Berlaku untuk hunian dengan harga jual hingga Rp5 miliar

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku apabila cicilan pertama telah dibayarkan sebelum 1 Januari 2026.

 

Kewajiban Pengembang Diperketat

Dalam PMK ini, pemerintah juga mempertegas tanggung jawab administrasi pengembang. Pengembang diwajibkan:

  • Melaporkan realisasi PPN DTP
  • Mendaftarkan berita acara serah terima rumah
  • Menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak

PMK juga menegaskan bahwa pada dasarnya penyerahan rumah tetap dikenai PPN sesuai aturan perpajakan, namun pembayarannya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan insentif.

Hanya Berlaku untuk Rumah Baru dan Sekali Seumur Hidup

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink