- Rumah tapak atau apartemen siap huni
- Harga jual maksimal Rp2 miliar untuk PPN yang ditanggung penuh
- Berlaku untuk hunian dengan harga jual hingga Rp5 miliar
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku apabila cicilan pertama telah dibayarkan sebelum 1 Januari 2026.
Baca juga:
Kewajiban Pengembang Diperketat
Dalam PMK ini, pemerintah juga mempertegas tanggung jawab administrasi pengembang. Pengembang diwajibkan:
- Melaporkan realisasi PPN DTP
- Mendaftarkan berita acara serah terima rumah
- Menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak
PMK juga menegaskan bahwa pada dasarnya penyerahan rumah tetap dikenai PPN sesuai aturan perpajakan, namun pembayarannya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan insentif.





