Kamis, 2 April 2026
Opini

Kereta Cepat Jakarta–Bandung Simbol Kemajuan dan Ancaman Fiskal?

Rabu, 12 November 2025 - 10:44

KERETA - KPK buka penyelidikan dugaan korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK minta pejabat terkait kooperatif/ FOTO: Dok. KCIC

Dari sisi pengawasan, kelemahan struktural juga menjadi faktor kunci. Fungsi kontrol dari lembaga seperti KPK, BPK, dan inspektorat seharusnya berjalan sebagai sistem pengaman utama untuk memastikan setiap proses pengadaan dan pembiayaan berlangsung sesuai asas transparansi dan akuntabilitas.

Namun, jika pengawasan dilakukan secara formalistik tanpa evaluasi substantif, maka yang terjadi adalah omission liability tanggung jawab karena kelalaian atau pembiaran terhadap potensi penyimpangan.

Dalam konteks hukum publik, kelalaian pengawasan bukan hanya kesalahan administratif, tetapi bisa menjadi bentuk kontribusi terhadap kerugian negara.

Adapun tanggung jawab terbesar tidak dapat dilepaskan dari pemegang saham dan konsorsium BUMN yang memiliki 60% kepemilikan atas KCIC.

Dalam teori state-owned enterprise governance, kegagalan proyek publik semacam ini tidak hanya mencerminkan kegagalan korporasi, tetapi juga state failure.

Direksi dan komisaris BUMN wajib memastikan setiap investasi memiliki dasar ekonomi dan hukum yang kuat melalui proses due diligence dan risk assessment.

Bila pengambilan keputusan dilakukan tanpa analisis memadai, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas.

Perbandingan Kasus Internasional

Kasus kereta cepat Wuhan–Guangzhou di Tiongkok pada tahun 2011 merupakan contoh klasi tentang bagaimana political interference dapat menimbulkan konsekuensi fatal.

Proyek ini awalnya dipuji sebagai simbol kemajuan teknologi transportasi China, namun segera berubah menjadi skandal nasional ketika Menteri Perkeretaapian, Liu Zhijun, terjerat kasus korupsi besar- besaran. 

Liu terbukti menerima suap dan mengatur kontrak proyek secara tidak transparan, hingga akhirnya dijatuhi hukuman mati dengan penundaan pelaksanaan. Kasus ini menunjukkan bahwa bahkan negara dengan kemampuan teknis tinggi sekalipun tidak kebal terhadap korupsi jika pengawasan publik dan institusi penegak hukum tidak berjalan independen.

Political interference di tingkat kementerian menyebabkan pengambilan keputusan yang lebih berorientasi pada ambisi politik ketimbang rasionalitas ekonomi.

Dari kasus ini, Indonesia dapat belajar bahwa keberhasilan infrastruktur besar tidak dapat dilepaskan dari integritas pejabat dan sistem audit yang kuat; tanpa itu, kemajuan teknologi hanya menutupi kelemahan tata kelola.

Berbeda konteksnya, proyek California High-Speed Rail (AS) yang dimulai pada 2018 memperlihatkan sisi lain dari tata kelola yang demokratis namun kompleks. 

Proyek ambisius yang diharapkan menghubungkan San Francisco dan Los Angeles itu mengalami pembengkakan biaya dari perkiraan awal US$33 miliar menjadi lebih dari US$113 miliar.

Audit publik yang dilakukan oleh California State Auditor menemukan bahwa estimasi awal biaya dan waktu pengerjaan terlalu optimistis, serta tidak mempertimbangkan risiko lingkungan dan hukum secara realistis.

Namun, yang membedakan proyek Amerika ini dari kasus di negara berkembang adalah transparansi proses koreksi kebijakan.

Ketika pembengkakan biaya tidak dapat dihindari, pemerintah negara bagian tidak menutupi kegagalan tersebut, tetapi menghentikan sebagian proyek, melakukan restrukturisasi terbuka, dan menyusun ulang jadwal serta pendanaan berdasarkan hasil audit independen.

Dalam teori public management reform, praktik ini menunjukkan penerapan adaptive governance, yaitu kemampuan pemerintah menyesuaikan kebijakan berdasarkan hasil evaluasi empiris, bukan tekanan politik. 

Bagi Indonesia, pelajaran yang dapat diambil ialah bahwa transparansi dan keterbukaan audit merupakan mekanisme paling efektif untuk memulihkan kepercayaan publik ketika proyek besar mulai menunjukkan gejala gagal finansial.

Sementara kasus Kereta Cepat Malaysia–Singapura (HSR) pada tahun 2021 menggambarkan bagaimana keputusan politik yang berani untuk membatalkan proyek justru
dapat dianggap sebagai bentuk responsible governance.

Proyek lintas negara yang direncanakan untuk menghubungkan Kuala Lumpur dan Singapura itu akhirnya dibatalkan oleh Pemerintah Malaysia karena pembengkakan biaya dan ketidakpastian manfaat ekonomi.

Yang menarik, pembatalan tersebut dilakukan secara terbuka setelah kajian ekonomi menunjukkan bahwa potensi keuntungan jangka panjang tidak sebanding dengan beban fiskal negara.

Pemerintah Malaysia bahkan secara eksplisit mengakui bahwa perencanaan awal proyek dilakukan dengan estimasi yang “terlalu optimistis” dan kemudian menegosiasi ulang perjanjian dengan Singapura tanpa menutup-nutupi kesalahan.

Keputusan ini memperlihatkan bagaimana transparency in failure, yaitu keterbukaan dalam mengakui kegagalan justru menjadi cerminan kedewasaan tata kelola publik.

Jika dibandingkan, ketiga kasus di atas menempatkan proyek KCJB dalam posisi reflektif.

Indonesia berada di antara dua ekstrem, yaitu di satu sisi, ada risiko seperti di Tiongkok di mana pengawasan internal tidak cukup kuat untuk mencegah korupsi pada proyek strategis nasional, dan di sisi lain, Indonesia belum memiliki budaya transparency in failure seperti Amerika Serikat atau Malaysia, yang berani mengakui kesalahan dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan hasil audit publik.

Diskursus Hukum dan Tanggung Jawab Pidana

Dalam perspektif hukum Indonesia, persoalan tanggung jawab pidana dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung tidak dapat dilepaskan dari perdebatan klasik antara maladministrasi, negligence, dan criminal intent. Diskursus hukum yang muncul tidak sekadar bertanya “siapa yang bersalah,” tetapi lebih mendasar, yaitu “apakah kesalahan itu bersifat pidana atau administratif?”

Dalam hukum pidana, unsur kesengajaan (mens rea) menjadi kunci.

Pidana hanya dapat dikenakan apabila terbukti terdapat niat jahat atau kesadaran pelaku dalam melakukan perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, tindakan seperti mark-up dalam pengadaan, kickback, atau pemalsuan dokumen kontrak merupakan bentuk penyimpangan yang jelas masuk kategori tindak
pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink