Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan langsung karena kewenangan sektor pertambangan berada di pemerintah pusat.
Menurutnya, pengawasan operasional pertambangan dilakukan melalui inspektur tambang yang ditugaskan pemerintah pusat ke daerah.
Namun jumlah personel yang tersedia dinilai tidak sebanding dengan banyaknya aktivitas pertambangan yang harus diawasi.
"Kita merupakan daerah penghasil batu bara, tetapi kewenangan pengawasannya berada di pemerintah pusat. Di daerah hanya ada inspektur tambang, sementara objek yang harus diawasi jumlahnya sangat banyak," katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Deni, membuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting agar pengawasan terhadap kewajiban reklamasi dapat berjalan lebih efektif.
Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab Penuh
Meski pengawasan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, DPRD menegaskan perusahaan tambang tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh bekas galian yang ditinggalkan.





