MEGAPOLITIK.COM - Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, belakangan menjadi perhatian publik.
Di tengah dinamika rumah tangga tersebut, muncul spekulasi mengenai keterkaitannya dengan proses hukum dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, KPK memastikan bahwa persoalan perceraian tidak memiliki dampak apa pun terhadap jalannya penyidikan perkara pidana yang sedang berlangsung.
KPK Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
KPK menegaskan bahwa gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil tidak akan menghambat maupun memengaruhi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Lembaga antirasuah itu menilai urusan rumah tangga dan proses hukum pidana merupakan dua hal yang sepenuhnya terpisah.
Ridwan Kamil sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025), yang menjadi lokasi pertama yang digeledah dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Prinsip Follow the Money Jadi Pegangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status pernikahan maupun kemungkinan pemisahan harta tidak menjadi penghalang bagi penyidik dalam menelusuri aliran dana terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, KPK bekerja dengan prinsip follow the money, yakni menelusuri aliran uang dari sumber perkara hingga ke pihak-pihak yang menerima atau mengelolanya.
“Ini dua hal yang berbeda sehingga tidak mengganggu proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan, yang salah satu saksinya adalah saudara RK,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, penyidik akan menelusuri ke mana dana nonbudgeter tersebut mengalir, siapa saja yang menerima, serta tujuan penggunaannya.





