MEGAPOLITIK.COM - Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin mengajukan pengunduran diri dari dua jabatan strategis sekaligus, yakni Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan langsung kepada Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, pada 28 November 2025, dan dibahas dalam rapat pimpinan MUI pada Selasa (23/12/2025).
Mundur dari Jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI
Pengunduran diri Ma’ruf Amin dari struktur kepemimpinan MUI dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi.
Ia membacakan surat resmi tersebut di hadapan jajaran pimpinan MUI.
Alasan Pengunduran Diri Ma’ruf Amin
Masduki menjelaskan, keputusan Ma’ruf Amin mundur dari jabatan tersebut dilatarbelakangi oleh faktor usia dan lamanya pengabdian di MUI.
“Pengunduran diri ini berkaitan dengan usia beliau yang sudah lanjut. Selain itu, beliau merasa telah cukup lama mengabdi di MUI,” ujar Masduki.





