Jumat, 3 April 2026
Polisi Aktif Jabatan Sipil

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Cek Nama-nama Polisi di Kementerian

Senin, 17 November 2025 - 9:34

ILUSTRASI - Megapolitik.com merangkum beberapa nama polisi aktif yang saat ini menempati jabatan di kementerian/ Pexels

MEGAPOLITIK.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh lagi menempati jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Kamis (13/11/2025) oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Keputusan MK mengabulkan seluruh permohonan gugatan perkara 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Kedua pemohon menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil selama ini tidak sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK saat membacakan amar putusan.

Gugatan Berangkat dari Kritik Penempatan Polisi di Jabatan Sipil

Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral sekaligus advokat, dan Christian Sihite, lulusan sarjana hukum, menyoroti penempatan polisi aktif di sejumlah jabatan strategis, termasuk di kementerian dan lembaga pemerintah.

Mereka menilai praktik ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengaburkan batas antara fungsi kepolisian dan administrasi sipil.

 

Polisi Aktif di Jabatan Sipil Level Kementerian

Redaksi Megapolitik.com merangkum beberapa nama polisi aktif yang saat ini menempati jabatan di kementerian:

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekretaris Jenderal

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink