Situasi tersebut mendorong Komisi II untuk melakukan tindakan tegas, termasuk memasang tanda resmi sebagai langkah penertiban dan pengambilalihan aset.
Husni menilai pendekatan tegas seperti ini diperlukan agar aset daerah tidak hilang fungsi dan manfaatnya.
Bila proses penertiban ini menimbulkan keberatan hingga berujung pada proses hukum, pihak DPRD siap menghadapinya sebagai bentuk tugas pengawasan.
“Kebijakan semacam ini sudah dilakukan di banyak provinsi lain untuk menata aset yang terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan pengelolaan maupun kontribusinya,” tambahnya.
Ia berharap langkah perbaikan yang sedang berjalan dapat mendorong perubahan besar dalam tata kelola aset daerah.
Dengan sistem pengelolaan yang lebih profesional dan terukur, ia optimistis pendapatan daerah akan meningkat pada periode berikutnya.
“Dengan manajemen yang lebih profesional, pemerintah provinsi diharapkan bisa meningkatkan PAD secara signifikan di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Saat ini pemerintah provinsi juga tengah memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar lebih modern dan profesional, sehingga dapat mendorong pertumbuhan PAD pada masa mendatang. (adv)





