MEGAPOLITIK.COM - Anggota DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) sebagai bagian dari tugas legislasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Pada PDD ke-12 ini, Didik Agung mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Pasar dan Dunia Usaha”, yang dilaksanakan di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu, 21 Desember 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh warga desa, pelaku usaha lokal, pedagang pasar, serta tokoh masyarakat.
Selain sebagai pelaksana kegiatan, Didik Agung juga tampil sebagai narasumber utama, didampingi oleh Sutardi dan Sholimin.
Diskusi dipandu oleh Hendra Suryana selaku moderator.
Demokrasi Daerah Tidak Lepas dari Kehidupan Ekonomi
Dalam paparannya, Didik Agung Eko Wahono menegaskan bahwa demokrasi daerah tidak hanya berbicara tentang pemilu atau lembaga politik, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan ekonomi masyarakat, termasuk pasar dan dunia usaha.
“Pasar adalah ruang publik. Di sana ada hak warga untuk berusaha, tapi juga ada kewajiban yang harus dijalankan agar tercipta keadilan,” ujar Didik Agung.





