MEGAPOLITIK.COM - Baru-baru ini, rencana penyederhanaan nilai mata uang rupiah alias redenominasi kembali mencuat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghidupkan lagi wacana redenominasi rupiah yang sempat bergulir di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan dilanjutkan pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo.
Mencuatnya wacana terkait redenominasi ini membuat publik mengaitkan dengan istilah sanering, padahal keduanya tak sama.
Mengetahui perbedaan antara redenominasi dan sanering menjadi hal penting dalam memahami arah kebijakan moneter Indonesia.
Kedua istilah redenominasi dan sanering ini kerap dianggap serupa, padahal memiliki tujuan, waktu penerapan, serta dampak ekonomi yang sangat berbeda.
Artikel berita ini merangkum hasil penelitian akademik dan berbagai jurnal ekonomi untuk membantu masyarakat memahami secara jelas makna maupun implikasi dari redenominasi dan sanering.
Apa yang Dimaksud dengan Redenominasi?
Redenominasi merupakan proses penyederhanaan nominal mata uang dengan cara mengurangi jumlah angka nol tanpa mengubah nilai riil atau daya beli uang tersebut.
Kebijakan ini biasanya diterapkan ketika kondisi ekonomi stabil, dengan tujuan memperlancar transaksi, mempermudah sistem akuntansi, dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran nasional.
Contoh sederhana:
Jika Rp1.000.000 disederhanakan menjadi Rp1.000, maka harga barang pun akan disesuaikan, misalnya harga nasi goreng dari Rp20.000 menjadi Rp20.
Nilai sebenarnya tidak berubah, hanya bentuk nominalnya yang dipangkas.





