Namun, kebijakan ini sangat berisiko karena secara langsung menggerus daya beli masyarakat.
Hasil Kajian Akademik
Berdasarkan hasil penelitian dari Permana (2015), Turambi (2015), dan Annazah (2018), dapat disimpulkan bahwa:
- Redenominasi aman dilakukan apabila disertai persiapan matang dan sosialisasi yang transparan.
- Pemerintah perlu menjelaskan dengan jelas perbedaan antara redenominasi dan sanering agar tidak menimbulkan salah paham publik.
- Sanering sebaiknya hanya digunakan dalam situasi darurat moneter karena dampaknya yang berat bagi stabilitas sosial dan ekonomi.
Redenominasi Bukan Wacana Baru
Indonesia pernah mengalami sanering pada era 1960-an, ketika inflasi sangat tinggi dan nilai uang masyarakat anjlok drastis.
Sementara itu, wacana redenominasi mulai muncul sejak 2010-an, namun hingga kini belum diterapkan karena pemerintah menunggu waktu yang benar-benar tepat, yakni ketika fondasi ekonomi sudah kokoh dan stabil.
Singkatnya, redenominasi bukanlah sanering.
Redenominasi hanya menyederhanakan nominal tanpa mengurangi nilai, sedangkan sanering memangkas nilai uang secara nyata.
Pemahaman yang benar akan kedua kebijakan ini penting untuk mencegah kesalahpahaman publik dan menjaga kepercayaan terhadap sistem moneter Indonesia.
(apr)





