PKPU ini bertujuan untuk menertibkan penyusutan arsip serta menyelamatkan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja kelembagaan dan aparatur KPU.
Dalam regulasi terbaru ini, dijabarkan jadwal retensi arsip yang meliputi arsip fasilitatif dan substantif, retensi arsip aktif maupun inaktif, serta keterangan arsip yang musnah atau permanen.
Dasar hukum dari peraturan ini meliputi sejumlah regulasi, antara lain:
- UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- UU No. 7 Tahun 2017 yang diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023
- PP No. 28 Tahun 2012
- PKPU No. 8 Tahun 2019 dan PKPU No. 14 Tahun 2020 beserta perubahan terbaru
- Perka ANRI No. 22 Tahun 2015
Dengan diberlakukannya PKPU No. 17/2023, PKPU Nomor 17 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2019 terkait jadwal retensi arsip dicabut dan tidak berlaku lagi. Regulasi baru ini memuat 91 halaman lampiran yang menjelaskan secara rinci nomor dan jenis arsip, masa retensi, serta prosedur penyusutan dan pemusnahan arsip.





