Pemerintah pusat menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk menutup praktik firm splitting, yakni pemecahan usaha menjadi beberapa entitas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM.
DPRD Samarinda Minta Kebijakan Berdasarkan Kondisi Nyata Pelaku Usaha
Meski mengakui kebijakan perpajakan merupakan kewenangan pemerintah pusat, Helmi berharap setiap regulasi yang diterbitkan memiliki dasar yang kuat dan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha secara langsung.
Menurutnya, dunia usaha saat ini masih menghadapi berbagai tantangan sehingga kebijakan fiskal perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menambah tekanan terhadap aktivitas ekonomi.
“Harus ada dasar yang kuat, karena ini sangat berpengaruh ke pelaku usaha,” katanya.
Helmi menilai pemerintah perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha yang telah berjalan.





