Menurut Agus Jabo, sikap Presiden yang secara terbuka mengakui masih adanya kelemahan dalam tata kelola pemerintahan justru menunjukkan karakter kepemimpinan yang kuat dan bertanggung jawab.
“Mengakui kelemahan bukan tanda kekalahan, tetapi tanda keseriusan untuk membenahi dan menyelesaikan masalah. Ini bentuk kepemimpinan yang berani,” katanya.
Regulasi Harus Tunduk pada Pasal 33 UUD 1945
PRIMA juga menegaskan pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang dinilai menghambat kesejahteraan rakyat.
Agus Jabo sejalan dengan pandangan Presiden bahwa aturan hukum tidak boleh menjadi penghalang bagi negara dalam mewujudkan kemakmuran.
“Peraturan dibuat oleh manusia dan harus berpihak pada bangsa dan rakyat. Jika bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33, maka peraturan itu wajib diubah atau ditinggalkan,” tegasnya.
Korporasi Tidak Boleh Menguasai Negara
Agus Jabo menekankan bahwa sistem ekonomi Indonesia tidak boleh dikuasai oleh korporasi.
Dunia usaha memang dibutuhkan, namun perannya tidak boleh melampaui kedaulatan negara.





