MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 60 LHKPN terindikasi kasus korupsi, sementara 11 lainnya menunjukkan gejala gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan, pemeriksaan LHKPN tahun ini bersumber dari berbagai kanal.
“Dari 242 LHKPN, 141 berasal dari inisiatif KPK, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM), 10 dari gratifikasi, 1 dari internal KPK, dan 7 lainnya dari sumber eksternal,” jelas Johanis dalam konferensi pers capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Penanganan LHKPN Terindikasi Korupsi dan Gratifikasi
Dari total LHKPN yang diperiksa, 60 laporan yang terindikasi korupsi diserahkan ke Kedeputian Penindakan, sedangkan 11 laporan yang menunjukkan indikasi gratifikasi diserahkan ke Direktorat Gratifikasi.
Selain itu, 28 laporan lainnya dialihkan ke Direktorat PLPM/DNA untuk penanganan lebih lanjut.
“60 laporan ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi kasus korupsi, 11 ke Direktorat Gratifikasi karena terdapat temuan gratifikasi, serta 28 ke Direktorat PLPM/DNA,” ujar Johanis.





