Tingkat Kepatuhan LHKPN
Johanis menambahkan, hingga 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mencapai 94,89 persen, atau 408.646 pelaporan dari 415.007 wajib lapor.
Angka ini menjadi penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan asal-usul harta kekayaan mereka.
Baca juga:
Data Gratifikasi 2025
Selain pemeriksaan LHKPN, KPK juga mengelola 4.580 laporan gratifikasi hingga 4 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, 1.270 laporan ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp3,6 miliar, sementara 381 laporan menjadi sebagian milik negara senilai Rp982 juta.





