Keterlibatan TNI dalam tugas-tugas pengamanan yang berkaitan dengan Kejaksaan sebenarnya bukanlah sesuatu yang terjadi tanpa dasar hukum atau kesepakatan formal.
TNI telah dikerahkan dalam fungsi pengamanan fasilitas dan kegiatan Kejaksaan Agung, termasuk kantor kejaksaan di berbagai wilayah, melalui instruksi internal serta kerja sama kelembagaan antara Kejagung dan TNI.
Harli Siregar, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa keterlibatan TNI adalah bentuk dukungan terhadap tugas Kejaksaan dalam hal pengamanan fisik fasilitas negara yang strategis, termasuk gedung kejaksaan maupun kegiatan institusi yang dinilai perlu mendapatkan pengamanan ekstra.
Menurut penjelasan tersebut, pengiriman personel TNI untuk dukungan pengamanan bukanlah untuk mempengaruhi proses hukum atau mengambil alih fungsi penegakan hukum dari Kejaksaan.
TNI diposisikan sebagai bagian dari dukungan keamanan fisik, bukan sebagai bagian dari aparat penegak hukum dalam perkara itu sendiri.
Meskipun sejumlah kelompok masyarakat maupun pakar hukum mempertanyakan dasar hukum operasi semacam ini, menyatakan bahwa kerja sama semacam itu tidak memiliki dasar hukum kuat atau bisa menimbulkan masalah jika pengamanan bersifat meluas.





