Kamis, 2 April 2026
Hukum & Politik

Sidang Pembatalan Bebasnya Setya Novanto, ARRUKI Bongkar soal Tak Berwenangnya Dirjen Pemasyarakatan

Sidang PTUN soroti SK pembebasan bersyarat setya novanto

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:41

MEGAPOLITIK.COM - Sidang gugatan pembebasan bersyarat Setya Novanto di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memasuki tahap pembuktian akhir/Foto: Tim Boyamin Saiman

MEGAPOLITIK.COM - Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan pembatalan pembebasan bersyarat Setya Novanto telah memasuki tahap pembuktian akhir.

Gugatan diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan persidangan yang berlangsung di Jakarta pada 11 Maret 2026

Sidang ini menyoroti legalitas SK pembebasan bersyarat Setya Novanto serta catatan perilaku narapidana di Lapas Sukamiskin yang menjadi dasar gugatan penggugat.

SK PB Setnov Ditandatangani oleh Pejabat Pensiun

Dalam persidangan terungkap bahwa Surat Keputusan pembebasan bersyarat Setya Novanto ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada Agustus 2025.

Padahal, Mashudi telah memasuki masa pensiun dari Polri pada 1 April 2025, sehingga semestinya Mashudi tidak berwenang menandatangani SK apapun termasuk SK PB Setya Novanto.

Keterangan dari ARRUKI, dokumen SK pensiun Mashudi terlampir dalam persidangan.

Boyamin Saiman, kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, menjelaskan melalui pesan tertulis pada 11 Maret 2026 kepada tim redaksi Megapolitik. 

“Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada bulan Agustus 2025, padahal Mashudi telah memasuki usia pensiun Polri pada 1 April 2025 ( foto SK Pensiun Polri Terlampir ) sehingga semestinya Mashudi tidak berwenang menandatangani SK apapun termasuk SK PB Setya Novanto. ( cacat formil ).”

Setya Novanto Tercatat Tidak Berkelakuan Baik

Selain cacat formil, persidangan menyoroti catatan pelanggaran Setya Novanto di Lapas Sukamiskin.

Dalam Register F, buku catatan pelanggaran narapidana, tercatat bahwa Setya Novanto melakukan upaya melarikan diri pada 14 Juni 2019 saat izin berobat ke rumah sakit.

Ia meninggalkan komplek rumah sakit tanpa izin petugas dan kemudian menjalani hukuman sel isolasi selama 11 hari tanpa kunjungan keluarga.

 “Yang lebih parah adalah terbukti Setya Novanto tercatat dalam register F ( buku catatan pelanggaran dalam Lapas ) , pelanggaran berupa upaya melarikan diri pada tanggal 14 Juni 2019 yaitu saat izin berobat ke Rumah Sakit ternyata keluar dari komplek rumah sakit tanpa izin petugas yang kemudian diberi sanksi hukuman berupa dimasukkan sel isolasi 11 hari tanpa boleh dikunjungi keluarganya. ungakap Boyamin Saiman, kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI

 

Dasar Gugatan dan Dampaknya

Berdasarkan cacat formil dan cacat substansi tersebut, penggugat menilai SK PB Setya Novanto seharusnya dibatalkan.

Dengan pembatalan SK, Setya Novanto diperkirakan harus kembali menjalani sisa hukuman sekitar tiga tahun di Lapas Sukamiskin.

Boyamin Saiman menambahkan bahwa atas dasar dua alasan tersebut ( formil dan substansi ) maka semestinya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dibatalkan. 

Sehingga dia dikembalikan huni Lapas Sukamiskin untuk jalani sisa hukuman penjara sekitar 3 tahun lamanya," katanya. 

Sidang hari ini merupakan tahap pembuktian terakhir, sementara sidang berikutnya akan memaparkan kesimpulan dan putusan dari hakim PTUN.

Pengawalan Kasus Korupsi e-KTP

Selain fokus pada pembatalan SK PB, penggugat juga menekankan pengawalan kasus korupsi e-KTP tahun 2014 yang melibatkan Setya Novanto dan pihak terkait.

 “Kami sebagai Pelapor dan Pengawal kasus korupsi eKTP tahun 2014 di KPK akan tetap mengawal pelaksanaan persidangan semua Tersangka termasuk penuntasannya bagi semua yang terlibat termasuk potensi dikenakan Pencucian Uang ( TPPU ).” jelas Boyamin Saiman

Sidang PTUN Jakarta nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT telah mencapai tahap akhir pembuktian.

Sidang berikutnya akan memaparkan kesimpulan para pihak dan putusan hakim, yang akan menentukan apakah SK pembebasan bersyarat Setya Novanto dibatalkan atau tetap berlaku. (son)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink