MEGAPOLITIK.COM - Penetapan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot wajah penegakan hukum di Indonesia.
Ketiga jaksa tersebut berasal dari level struktural penting, mulai dari pimpinan Kejaksaan Negeri hingga kepala seksi.
Kasus ini tak hanya memicu perhatian publik terhadap proses hukum yang berjalan, tetapi juga membuka diskusi soal besaran gaji dan tunjangan jaksa di Indonesia.
Redaksi Megapolitik.com merangkum struktur pangkat, kelas jabatan, hingga simulasi gaji dan tunjangan kinerja jaksa, berdasarkan regulasi resmi yang berlaku.
Struktur Pangkat Jaksa di Indonesia
Karier jaksa diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan.
Pangkat menentukan golongan, kelas jabatan, hingga besaran tunjangan kinerja (tukin).
1. Jaksa Ahli Utama
Jenjang tertinggi dengan tanggung jawab strategis nasional:
Jaksa Utama (IV/e)
Jaksa Utama Madya (IV/d)
Biasanya bertugas di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi.
2. Jaksa Ahli Madya
Memegang peran penting di pusat dan daerah:
Jaksa Utama Muda (IV/c)
Jaksa Utama Pratama (IV/b)
Jaksa Madya (IV/a)





