Golongan III
III/a: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
III/b: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
III/c: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
III/d: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
Golongan IV
IV/a: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
IV/b: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
IV/c: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
IV/d: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
IV/e: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Tunjangan Kinerja Jaksa
Selain gaji pokok, jaksa menerima tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan Perpres Nomor 29 Tahun 2020.
- Kelas 13: Rp10.936.000
- Kelas 12: Rp9.896.000
- Kelas 11: Rp8.757.600
- Kelas 10: Rp5.979.300
- Kelas 9: Rp5.079.200
- Kelas 8: Rp4.595.150
- Kelas 7: Rp3.915.950
- Kelas 6: Rp3.510.400
- Kelas 5: Rp3.134.250
Simulasi Gaji Jaksa Pemula hingga Pimpinan
Seorang jaksa lulusan S1 yang baru diangkat umumnya berada di golongan III/a (Ajun Jaksa Madya).
Gaji pokok rata-rata: ±Rp3.680.532
Tunjangan kinerja (kelas 5): Rp3.134.250
Total penghasilan per bulan: ±Rp6,8 juta
Sementara jaksa dengan pengalaman lebih, jabatan struktural, atau gelar S2–S3 bisa memperoleh total penghasilan belasan juta rupiah per bulan, tergantung kelas jabatan dan posisi.
Kasus tiga pejabat Kejari yang ditetapkan sebagai tersangka KPK ini kembali menegaskan bahwa besarnya gaji dan tunjangan tidak otomatis menjamin integritas, serta menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan akuntabilitas di tubuh aparat penegak hukum. (tam)





