Tiga Poin Hasil Musyawarah Kubro Lirboyo
Setelah seluruh rangkaian musyawarah selesai, hasil kesepakatan dibacakan dan disahkan.
Berikut tiga poin hasil Musyawarah Kubro Lirboyo:
1. Islah Dibatasi Tiga Hari
Forum memohon agar kedua belah pihak yang berkonflik melakukan islah dengan batas waktu maksimal tiga hari, terhitung sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
2. Mandat Mustasyar Jika Islah Gagal
Jika dalam batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan islah, maka kedua belah pihak wajib menyerahkan mandat kepada para mustasyar untuk membentuk panitia muktamar yang netral, paling lambat satu hari setelah batas akhir islah.
3. Opsi Muktamar Luar Biasa (MLB)
Apabila opsi pertama dan kedua tidak terpenuhi, peserta Musyawarah Kubro sepakat mencabut mandat kepengurusan dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB).
Pelaksanaannya disepakati paling lambat sebelum keberangkatan kloter pertama haji Indonesia.
“Keputusan ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan Musyawarah Kubro dan ditandatangani oleh peserta, baik yang hadir langsung maupun daring,” ujar KH Ubaidullah Shodaqoh.





