“Kaltim membutuhkan kejelasan kebijakan. Kekosongan aturan ini bisa menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan menghambat perusahaan dalam menyusun anggaran tahun depan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan transisi atau formula baru sebagai pegangan penetapan UMP.
Agusriansyah turut mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk proaktif berkonsultasi dengan Kemenaker.
Menurutnya, karakter ekonomi Kaltim memiliki ciri khas yang berbeda dari provinsi lain, mulai dari dinamika inflasi hingga naiknya kebutuhan hidup layak.
“Apalagi dengan dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Rumus pengupahan harus mencerminkan kondisi nyata di lapangan,” tegas legislator PKS itu.
Menaker sebelumnya juga menyampaikan rencana penguatan peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Agusriansyah menilai langkah tersebut baik, namun perlu disertai parameter jelas dari pemerintah pusat agar daerah tidak memiliki penafsiran berbeda.





