MEGAPOLITIK.COM - Upaya mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 dinilai tidak bisa dilepaskan dari kesiapan sektor pendidikan, termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di daerah.
Karena itu, persoalan kekurangan guru dianggap tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan sementara, melainkan membutuhkan langkah strategis yang berkelanjutan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menilai kebijakan pemerintah pusat yang memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar hingga 2026 merupakan langkah positif.
Namun, kebijakan tersebut belum menjawab persoalan utama yang selama ini dihadapi dunia pendidikan di Samarinda.
Kebijakan Guru Non-ASN Dinilai Bantu Sekolah
Ismail menanggapi terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.
Menurutnya, kebijakan itu memberikan kepastian bagi ribuan guru honorer yang selama ini berperan penting dalam mendukung proses belajar mengajar.
Melalui aturan tersebut, guru non-ASN yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih dapat menjalankan tugas mengajar hingga tahun 2026.
“Dengan kebijakan ini, guru honorer tetap mendapat ruang mengajar di sekolah negeri hingga 2026,” ujarnya.





