MEGAPOLITIK.COM - Operasional sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Gatot Subroto, Samarinda, menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
Usaha tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengacara ternama, namun yang menjadi sorotan utama adalah dugaan belum lengkapnya izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
DPRD menilai, kelengkapan perizinan merupakan syarat wajib sebelum sebuah usaha dapat beroperasi secara resmi.
DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Andalalin
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan pihaknya akan meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk mengambil langkah tegas apabila dugaan belum terpenuhinya izin tersebut terbukti.
Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, termasuk dokumen Andalalin, sebelum menjalankan operasional usaha.
“Kalau memang izin-izin yang seharusnya dipenuhi belum diselesaikan, kami akan meminta pemerintah kota untuk menindaklanjuti. Semua persyaratan harus dipenuhi sebelum usaha beroperasi,” ujarnya.





