Kamis, 11 Juni 2026
Advertorial DPRD Samarinda

THM di Samarinda Disorot DPRD, Dugaan Belum Punya Andalalin Jadi Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:1

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim/ HO to Megapolitik.com

MEGAPOLITIK.COM -  Operasional sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Gatot Subroto, Samarinda, menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.

Usaha tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengacara ternama, namun yang menjadi sorotan utama adalah dugaan belum lengkapnya izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

DPRD menilai, kelengkapan perizinan merupakan syarat wajib sebelum sebuah usaha dapat beroperasi secara resmi.

DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Andalalin

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan pihaknya akan meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk mengambil langkah tegas apabila dugaan belum terpenuhinya izin tersebut terbukti.

Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, termasuk dokumen Andalalin, sebelum menjalankan operasional usaha.

“Kalau memang izin-izin yang seharusnya dipenuhi belum diselesaikan, kami akan meminta pemerintah kota untuk menindaklanjuti. Semua persyaratan harus dipenuhi sebelum usaha beroperasi,” ujarnya.

Fungsi Andalalin Dinilai Krusial

Rohim menjelaskan bahwa Andalalin memiliki peran penting dalam mengukur dampak lalu lintas akibat aktivitas sebuah usaha di suatu kawasan.

Jika tidak diperhitungkan dengan baik, hal tersebut dapat memicu berbagai dampak, mulai dari kemacetan, potensi gangguan keselamatan jalan, hingga persoalan sosial di lingkungan sekitar.

Karena itu, keberadaan dokumen ini dianggap tidak bisa diabaikan dalam proses perizinan usaha.

DPRD Akan Panggil Dinas Terkait

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Samarinda berencana memanggil instansi terkait untuk melakukan klarifikasi, termasuk Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan status perizinan usaha yang tengah menjadi sorotan tersebut.

Rohim juga menyebut pihaknya menerima informasi bahwa pengelola THM sudah dipanggil oleh Dinas Perhubungan terkait pengurusan Andalalin.

Namun, informasi itu masih akan diverifikasi lebih lanjut.

“Kami akan memanggil pihak terkait untuk memastikan proses yang sebenarnya sedang berjalan,” jelasnya.

Tegaskan Kepatuhan Aturan untuk Dunia Usaha

DPRD menegaskan bahwa iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Menurut Rohim, seluruh pelaku usaha wajib mengikuti prosedur perizinan yang ada agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

“Kami akan terus melakukan konfirmasi dan memanggil pihak terkait untuk memastikan informasi yang beredar,” pungkasnya. (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink