DPRD Dorong Pengawasan dan Pembinaan Lebih Ketat
Abdul Rohim menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan merupakan kewajiban dasar yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha sejak awal menjalankan kegiatan operasional.
Karena itu, perusahaan yang memperoleh rapor merah tidak bisa menganggap temuan tersebut sebagai persoalan biasa.
Menurut dia, penilaian tersebut mengindikasikan adanya aspek pengelolaan lingkungan yang belum berjalan sesuai ketentuan atau bahkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban yang telah ditetapkan regulator.
“Kalau sampai mendapat rapor merah, berarti ada kewajiban yang tidak dipenuhi atau ada ketentuan yang dilanggar dalam aktivitas mereka,” tegasnya.
Selain meminta tindak lanjut terhadap perusahaan yang bermasalah, DPRD juga mendorong pemerintah daerah memperkuat fungsi pengawasan secara berkala.
Langkah tersebut dianggap penting agar perusahaan segera melakukan perbaikan dan meminimalkan dampak yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Rohim berharap rekomendasi yang telah dikeluarkan KLHK tidak berhenti sebatas hasil evaluasi, tetapi benar-benar dijalankan oleh perusahaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan di Kota Samarinda. (adv)





