Kamis, 2 April 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi

Alasan KPK Terbitkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Koordinator MAKI Beber soal Tersangka Sempat Kampanye

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:49

KOLASE - Potret Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman/ Kolase oleh Megapolitik.com

MEGAPOLITIK.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Lembaga antirasuah menegaskan, keputusan tersebut diambil demi memberikan kejelasan serta kepastian hukum karena perkara dinilai tidak lagi memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, unsur pembuktian pada pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. KPK menilai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dibuktikan secara memadai untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3, yang terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025), melansir Tirto. 

Menurut KPK, penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu titik krusial yang tidak dapat dibuktikan secara kuat.

Tanpa kejelasan nilai kerugian negara, penyidikan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan.

Selain persoalan alat bukti, KPK juga mempertimbangkan aspek waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti. Budi menjelaskan, perkara tersebut bermula pada tahun 2009, sehingga berdampak pada potensi daluwarsa penanganan perkara, khususnya terkait dugaan tindak pidana suap.

“Dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkara, terutama untuk pasal suapnya,” kata Budi.

KPK menegaskan bahwa penerbitan SP3 bukan bertujuan menghentikan penegakan hukum secara sepihak, melainkan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip dan norma hukum yang berlaku.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink