Menurutnya, ART juga menjadi jawaban atas berbagai hambatan non-tarif yang selama ini muncul dalam hubungan dagang bilateral Indonesia–AS.
Berlaku Setelah Proses Hukum Nasional
Pemerintah memastikan ART baru akan efektif 90 hari setelah kedua negara menyatakan seluruh prosedur hukum domestik telah rampung.
Di Indonesia, mekanisme tersebut akan melalui penyampaian ke DPR untuk persetujuan ratifikasi jika dipersyaratkan, atau melalui Peraturan Presiden apabila tidak memerlukan persetujuan parlemen.
Indonesia dan AS juga sepakat membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas isu implementasi ke depan.
Tegas: Tidak Bertentangan dengan Politik Bebas Aktif
Menanggapi kekhawatiran publik, pemerintah menegaskan ART tidak mengikat Indonesia pada blok kekuatan tertentu.
Prinsip politik luar negeri bebas dan aktif tetap menjadi pijakan utama.
Dalam implementasinya, tidak ada kewajiban otomatis bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan AS. Setiap komitmen tetap melalui proses hukum nasional dan mekanisme konstitusional yang berlaku.





