Komjen Nico Afinta – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Komjen Marthinus Hukom – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Komjen Albertus Rachmad Wibowo – Pimpinan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Irjen Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, putusan MK ini memperkuat prinsip netralitas, akuntabilitas, serta pemisahan kewenangan antara kepolisian dan birokrasi sipil agar tidak ada anggota Polisi aktif yang duduki jabatan sipil.
Pemerintah dan DPR kini dituntut menyusun regulasi lanjutan agar proses transisi jabatan sipil anggota polisi aktif berlangsung tertib serta tidak menimbulkan kekosongan jabatan di lembaga-lembaga strategis. (daf)





