Analisis Regulatif Permen No. 23 Tahun 2025
Rancangan Permenristekdikti No. 23 Tahun 2025 berfokus pada pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Namun, dalam implementasinya, regulasi ini meneguhkan segregasi struktural antara ASN dan non-ASN.
Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa capaian kinerja dosen swasta tetap dilaporkan ke LLDIKTI, yang berada di bawah kementerian. Artinya, negara tetap menuntut akuntabilitas dan kinerja dari dosen swasta, tetapi tidak memberikan hak dan insentif setara.
“Ini adalah bentuk kontradiksi regulatif,” ujar Kevin William Andri Siahaan, ASN dan peneliti BRIDA Kota Medan.
“Negara menuntut laporan kinerja dari dosen swasta, tapi tidak menanggung kesejahteraan mereka. Dalam teori kebijakan publik, ini disebut asymmetric accountability—tanggung jawab tinggi tanpa dukungan struktural," katanya lagi.
Studi Kasus
Di Universitas PGRI Sumatera Barat, dosen swasta dengan masa kerja lebih dari 10 tahun hanya menerima gaji pokok sekitar Rp3–4 juta per bulan tanpa tunjangan penelitian. Mereka tetap diwajibkan menulis publikasi ilmiah dan mengisi Sister Dikti sebagaimana ASN.
“Kami dosen swasta bekerja dengan beban yang sama, tapi penghargaan yang kami terima jauh lebih rendah,” ujar salah satu dosen yang diwawancarai.
Beberapa dosen di kampus swasta juga mengaku mengajar di dua kampus berbeda agar penghasilan cukup.
Kondisi ini menyebabkan berkurangnya fokus pada penelitian dan pengabdian masyarakat.
Di beberapa PTS kecil di Riau, dosen bahkan menanggung biaya publikasi dan seminar dari dana pribadi. Ketika kebijakan hibah penelitian dari Kemendikbud-Dikti hanya menyasar PTN dan PTNBH, kesempatan dosen PTS untuk berkembang menjadi sangat terbatas.
Kesenjangan Kelembagaan dan Dampaknya
Kesenjangan kesejahteraan dosen bukan sekadar masalah gaji, tetapi mencerminkan ketimpangan struktural yang memperlemah daya saing nasional.
Penelitian oleh Muttaqin, T. (2018) dalam Jurnal Perencanaan Pembangunan berjudul “Determinants of unequal access to and quality of education in Indonesia” menegaskan bahwa kualitas pendidikan tinggi Indonesia masih rendah karena inequality in institutional resources and human capital investment.
Dosen di PTN memiliki akses ke dana penelitian LPDP, hibah Kemdikbud, hingga insentif publikasi internasional.





