Menurutnya, jika BBPJN mengklaim aset tersebut sebagai milik pusat, maka seharusnya ketegasan soal sanksi juga ditegakkan.
“Siapa yang menabrak, siapa yang lalai, dan apa konsekuensinya harus jelas. Jangan kita yang menanggung risikonya, tapi sanksinya tidak pernah kelihatan,” tambahnya.
Janji Enam Bulan, Perbaikan Baru Dimulai Oktober
Hamas juga menyoroti keterlambatan realisasi perbaikan. Ia menyebut BBPJN sebelumnya menjanjikan penanganan dalam enam bulan, namun pekerjaan baru dimulai pada 26 Oktober 2025.
“Janji enam bulan, tapi baru mulai Oktober. Sepuluh bulan kerusakan dibiarkan. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Anggaran perbaikan sebesar Rp27 miliar pun dipertanyakan, terutama karena pekerjaan disebut hanya mencakup satu struktur fender.
“Kalau cuma satu fender, ponton masih bisa lolos dan menabrak tiang. Kalau dua, ada peluang tertahan. Ini soal keselamatan publik, bukan soal murah atau mahal,” tegas Hamas.
Hamas menekankan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan Jembatan Mahakam.
“Kalau memang tanggung jawab pusat, maka harus siap bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan berikutnya. Jangan sampai masyarakat jadi korban lalu pemerintah daerah yang disalahkan,” ujarnya. (adv)





