Karena itu, DPRD Kaltim berencana meminta data lengkap dari Kemenag guna menelusuri penyebab ketimpangan kuota antardaerah.
Fakta bahwa kota Samarinda dan Balikpapan justru menerima tambahan kuota juga menjadi sorotan tersendiri.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan dan metode pembagian yang digunakan pemerintah pusat.
Di sisi lain, Agusriansyah juga menyinggung laporan mengenai keberadaan tenaga kerja asing yang disebut memperoleh upah jauh di bawah standar.
Informasi yang ia dapat menyebutkan bahwa upah harian hanya sekitar Rp130.000 dengan tambahan lembur sebesar Rp25.000.
Agusriansyah menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kalau upah di bawah standar, itu melanggar dan harus dipersoalkan. Regulasi tak membolehkan pekerjaan tanpa jaminan dan pengawasan,” tegasnya.





