Ia menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur.
Saat ini, kata Agusriansyah, hanya ada sekitar 50 pengawas untuk memantau ratusan perusahaan besar.
Ia menyebut ketimpangan itu layaknya perbedaan antara langit dan bumi.
Karena itu, ia meminta Dinas Keselamatan Kerja dan Dinas Ketenagakerjaan untuk segera melakukan evaluasi, menindaklanjuti laporan tersebut, serta memfasilitasi mediasi jika diperlukan.
Agusriansyah juga mengingatkan korporasi agar memaksimalkan fungsi CSR untuk mendukung pengawasan ketenagakerjaan.
Ia berharap dana tersebut benar-benar dapat diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (adv)





