DPRD juga memastikan regulasi ini tidak serta-merta berujung pada penertiban besar-besaran terhadap bangunan yang sudah lama berdiri di kawasan sempadan.
Menurut Sukamto, aspek sosial menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan perda.
Karena itu, proses penataan maupun relokasi warga yang terdampak nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk merugikan masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan penataan lingkungan dan perlindungan terhadap warga yang telah lama bermukim di kawasan bantaran sungai.
Diselaraskan dengan RTRW Kota
Lebih lanjut, pengaturan kawasan sempadan sungai nantinya juga akan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Setiap zona, baik kawasan industri, permukiman maupun peruntukan lainnya, akan memiliki pengaturan yang disesuaikan dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan.
DPRD berharap keberadaan perda sempadan sungai dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung penataan kota sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam mengurangi risiko banjir yang selama ini menjadi persoalan tahunan di Samarinda. (adv)





